TEMPO.CO, Bagi warga Kamerun, jangan sekali-kali menjadi kaum homoseks bila tak ingin masuk bui. Pemerintah negara di Afrika itu menganggap mereka yang menyukai sesama jenis, melanggar hukum.
Agustus lalu, tiga pria homoseks dihukum penjara lima tahun oleh Pengadilan Kamerun karena perbuatannya dianggap ilegal.
Pengadilan menghukum dua pria di Ibu Kota Yaounde sedangkan seorang lainnya dijatuhi hukuman dalam sidang in absentia karena ketika proses peradilan berlangsung dia berada di luar negeri.
Menurut kepolisian, kedua pria yang ditahan itu ditangkap ketika sedang melakukan oral seks di dalam mobil. "Keputusan itu mengejutkan dan tak bisa diterima," kata pegacara kedua pesakitan dan aktivis hak-hak gay, Alice Nkom.
Wartawan BBC di Yaounde, Randy Joe Sa'ah, mengatakan ketakutan terhadap gejala perilaku homoseks telah merebak ke seluruh wilayah Kamerun, bahkan ke hampir seluruh negara-negara Afrika. Dia jelaskan, selain mendapatkan hukuman maksimum lima tahun, pria yang terbukti homoseks akan didenda 200 ribu CFA Francs (Rp 3,6 juta).
Pengacara terhukum, Michel Togue, mengatakan keputusan tersebut sangat buruk dan hakim hanya mendengarkan suara dari kelompok homophobic. Kedua terpidana menolak segala tuduhan yang disampaikan Jaksa di depan Majelis Hakim ketika proses peradilan digelar Agustus lalu. Sementara pria lainnya, kendati harus menghadapi meja hijau, tak pernah hadir dalam persidangan.
BBC | CA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar