Anggota DPR Sayangkan Sikap Lamban Pemda Batam

Written By Catatan Humla on Jumat, 25 November 2011 | 17.00

Jum'at, 25 November 2011 | 14:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Herlini Amran menyayangkan lambannya Pemerintah Kota Batam yang tidak segera merespons tuntutan para buruh yang meminta perbaikan upah minimum. "Upah minimum kota Batam sebesar Rp 1,2 juta memang sudah tidak layak lagi," kata dia dalam siaran pers, Jumat 25 November 2011.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, secara tegas dinyatakan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan.

Apalagi, dari hasil kajian pusat analisis sosial Akatiga di sembilan kota/kabupaten dan empat provinsi pada 2008-2009 menunjukkan bahwa upah minimum terbukti belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, bahkan untuk para buruh lajang. "Penelitian ini menyebutkan upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata Rp 1.467.000 juta per orang," ujar Herlini.

Sejak dua hari lalu, buruh di Batam melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut perbaikan upah minimum yang sebelumnya telah diteken Wali Kota Batam. Unjuk rasa kemarin berlangsung rusuh dan polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Massa kemudian melakukan aksi perusakan pos polisi dan membakar kendaraan, termasuk sebuah kendaraan berplat merah.

Unjuk rasa pekerja dipicu ketidakpuasan atas keputusan Pemerintah Kota Batam yang menetapkan Upah Minim Kota (UMK) yang tidak sama dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai UMK Rp 1,280 juta, sedangkan pekerja menuntut Rp 1,7 juta per bulan. Nilai UMK tersebut sama dengan mendzolimi dan menusuk perasaan pekerja.

MAHARDIKA SATRIA HADI


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar