Ekstradisi Nunun Disetujui, KPK Tetap Tunggu Interpol

Written By Catatan Humla on Jumat, 25 November 2011 | 16.36

foto

Nunun Nurbaeti. TEMPO/Edi Wahyono

Jum'at, 25 November 2011 | 09:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenangkan permohonan ekstradisi terhadap Nunun Nurbaetie yang diajukan ke Kejaksaan Agung Thailand. Setelah pengadilan di sana memenangkan permohonan itu, KPK masih kudu menunggu eksekusi dari Kejaksaan Agung Thailand dan Interpol untuk menangkap Nunun. "Kalau Nunun ada di sana, tentu Interpol sudah bisa menangkapnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya.

KPK mengajukan permohonan ekstradisi ke Kejaksaan Agung Thailand terhadap Nunun setelah mendapat informasi berada di sana. Permohonan itu diajukan oleh KPK dengan kerja sama Departemen Luar Negeri pada 1 Juni lalu, kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Agung Thailand ke persidangan.

"Pengadilan di sana pada akhir Juli memenangkan pemohon (KPK)," kata Johan. Johan tidak memberi keterangan kapan informasi itu diperoleh oleh KPK.

Nunun merupakan tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Nunun yang ditetapkan tersangka pada Februari 2011 lalu diduga kuat oleh KPK berperan dalam pemberian cek pelawat kepada 30 anggota DPR periode 1999-2004.

Puluhan mantan legislator itu pun dijadikan tersangka dan sebagian besar telah divonis bersalah di pengadilan. Berkas Nunun sendiri sampai saat ini masih dirampungkan oleh KPK, namun dia belum pernah diperiksa penyidik karena melarikan diri ke luar negeri dengan alasan berobat pada 2010 lalu.

Dia sempat dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK pada 24 Maret 2010, namun ia telah ke luar negeri sehari sebelumnya. (Lihat Jejak Nunun)

KPK terakhir mendapat informasi bahwa Nunun berada di Thailand pada 30 Mei 2011. Komisi antikorupsi belum pernah mendapat informasi jika Nunun keluar dari Thailand. (Di Thailand, Nunun Terlihat Segar).

Namun Duta Besar Indonesia untuk Thailand, Muhammad Hatta, mengatakan buron Nunun Nurbaetie terakhir terlacak masuk Laos sekitar empat bulan lalu. Nunun adalah tersangka suap cek pelawat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Informasi itu kami dapatkan sebelum pengadilan Thailand menggelar sidang untuk memerintahkan penangkapan Nunun, Juli lalu," kata Hatta kepada Tempo, Kamis, 24 November 2011. (Lihat Empat Bulan Lalu Nunun Terlacak di Laos)

Atas informasi itu, komisi antikorupsi kemudian mengirim tim beranggotakan empat orang ke Negeri Gajah Putih. Tim ini juga membawa surat yang berisi permintaan bantuan ke Kejaksaan Agung Thailand untuk menangkap Nunun. Permohonan KPK lalu dikabulkan.

Johan mengatakan, penangkapan terhadap Nunun seharusnya dilakukan oleh Interpol atas perintah pengadilan yang kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Agung Thailand. Sebab, KPK tidak dapat melakukan penangkapan seorang tersangka di luar negeri.

"Kami beranggapan karena belum ada juga proses penangkapan di Interpol, berarti belum ditemukan," ujar Johan. Dia juga tidak memastikan Nunun masih berada di Thailand sampai saat ini. "Bisa berada di sana, bisa juga tidak."

Menurut Johan, putusan pengadilan Thailand itu memiliki jangka waktu tertentu, yaitu sekitar empat bulan. "Tapi dapat diperpanjang."

RUSMAN PARAQBUEQ


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar