TEMPO.CO, Semarang - Titik Kirnaningsih, anggota DPRD Kota Salatiga yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Salatiga (JLS) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Tengah.
Ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Salatiga dan sekaligus istri Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, itu menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jumat, 25 November 2011.
Titik didampingi Heru Wismanto selaku penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang Kasubdit III Tipikor Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mulai pukul 09.30-16.00 WIB.
Usai diperiksa, Titik yang mengenakan baju setelan berwarna cokelat tidak bersedia diwawancarai. Ia lari menuju mobil dinas Toyota Rush bernomor polisi H 9504 YB sambil berusaha menutupi wajahnya dengan tangan kiri.
Heru Wismanto menyatakan kliennya menjawab hampir 200 pertanyaan seputar proyek JLS di Kota Salatiga. "Titik masih belum sehat karena menderita penyakit sariawan," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Firli menyatakan pihaknya belum perlu melakukan penahanan terhadap Titik.
Menurutnya, penahanan terhadap seseorang itu harus berpedoman pada Pasal 21 KUHAP yang isinya antara lain mengenai syarat obyektif dan syarat subyektif. "Saya jamin penyidikan kasus JLS dengan profesional dan proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Mengenai target waktu penyelesaian, Firli belum bisa menjelaskan.
Kasus proyek pembangunan JLS pada awalnya ditangani Polres Salatiga lalu diambil alih Polda Jawa Tengah. Proyek yang digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Join Operation (KKI-JO) dengan pagu anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 12,23 miliar.
Ketika proyek itu berlangsung, Titik menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup. Pada saat lelang, PT Kuntjup bukan satu-satunya peminat proyek tersebut. Total ada 11 perusahaan besar yang melirik, termasuk PT Duta Graha Indah, Adhi Karya, dan Hutama Karya.
PT Kuntjup juga bukan penawar terendah proyek tersebut. Perusahaan itu menawarkan biaya Rp 47,243 miliar atau 96 persen dari harga proyek. Tawaran terendah datang dari PT Supra Kunci Mas Jaya Rp 37,366 miliar dan Bali Pacific Rp 42,674 miliar. Namun, dalam lelang, PT Kuntjup yang dimenangkan.
Selain itu, proyek ini diduga bermasalah karena belakangan diketahui Wali Kota Salatiga saat itu, Jhon Manoppo, memberikan disposisi penunjukan langsung terhadap PT Kunjtup sebagai pelaksana proyek. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, Jhon masih berstatus sebagai saksi.
Jhon diduga terlibat karena melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kunjtup selaku pelaksana proyek. Selain Titik, Polda juga sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono. Manoppo sudah diperiksa Polda pada pekan lalu.
ROFIUDDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar