Pemimpin Media Cetak Tak Setuju Iklan Politik Dibatasi

Written By Catatan Humla on Jumat, 25 November 2011 | 10.12

foto
Capres Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pidato politiknya pada kampanye perdana di area Pekan Raya Jakarta, Jakarta, Kamis (4/6). Tempo/Tony Hartawan
Kamis, 24 November 2011 | 20:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Sejumlah pemimpin media cetak nasional menilai iklan politik di media tidak mempengaruhi tingkat keterpilihan partai politik, calon legislatif, dan calon presiden. Mereka menganggap rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatasi iklan politik di media tidak tepat.
"Tidak ada korelasi ketika iklan banyak, dia akan menang. Apakah sudah dibuktikan jelas ada korelasi antara banyaknya iklan dengan tingkat elektabilitas seseorang," kata Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanoeredjo dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu di gedung DPR, Kamis 24 November 2011.
Budiman diundang Pansus untuk diminta masukan terhadap rencana pembatasan iklan politik dalam pemilihan umum tahun 2014. Ia hadir bersama Kepala Newsroom Harian Republika Irwan Ariefiyanto, Pemimpin Redaksi Harian Indopos dan Jawapos Don Kardono, Editor Majalah Gatra Hedi Lugito, dan Deputi Direktur Pemberitaan Harian Media Indonesia Usman Kansong.
Usman berpendapat senada dengan Budiman. Ia mencontohkan ketika pada tahun 2009 Jusuf Kalla gagal memenangi pemilihan presiden melawan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. "JK menjadi media darling tapi menduduki posisi nomor tiga," ujar dia.
Menurut dia, DPR tidak perlu terlalu khawatir dengan iklan politik di media massa. "Itu bukan faktor tunggal dalam menentukan seseorang terpilih atau tidak. Banyak faktor lain, uang yang ditaburkan ke media (lewat iklan politik) itu jauh lebih sedikit daripada uang yang ditaburkan ke pemilih langsung, yang disebut money politic, mungkin," kata dia.
Ia menolak jika media massa, khususnya cetak, harus ikut diatur dalam UU Pemilu. Pengaturan mediamassaharus dilakukan melalui UU Pers dan UU Penyiaran. "Bukan berarti kami tidak mau diatur, tapi di tempat mana aturan itu dibuat. Kalau itu dibuat di UU Pers dan UU Penyiaran, silakan," kata Usman.
Adapun Hedi punya pendapat sedikit berbeda. Menurut dia, yang harusnya dibatasi adalah partai politik, bukan mediamassa. Partai politik seharusnya dilarang beriklan di media mana pun, termasuk pemasangan iklan luar ruang, yakni dengan baliho dan papan reklame. "Silakan dibatasi, tapi di partai politiknya," ujarnya.
Pendapat para pemimpin media cetak diamini anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain. Ia setuju pengaturan diberlakukan tidak kepada mediamassa, melainkan partai politik peserta pemilu. "Yang diatur adalah dana kampanye pemilu, misalnya, dana dibatasi maksimal 5 miliar. Tapi terserah iklannya di mana dan frekuensinya bagaimana," ujar dia.
Ia mengatakan, selama ini dana yang dipakai partai untuk kampanye pemilu tidak pernah terungkap, termasuk oleh Badan Pengawas Pemilu. Karena itu, ia meminta kerja sama media massauntuk ikut mengawasi dan menyampaikan dana kampanye masing-masing partai ke publik. "Kalau ada partai iklannya lebih dari Rp 5 miliar, maka harus ada tindakan administratif," kata dia.
Media, menurut Haramain, diposisikan sebagai alat untuk mengawasi proses politik. Harapannya, media nantinya dapat memberitahukan ke penyelenggara pemilu tentang biaya kampanye masing-masing parpol. "Masuknya tokoh-tokoh politik ke media harus diantisipasi, karena pertarungan pemilu harus adil," ujar dia menandaskan.
MAHARDIKA SATRIA HADI
View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar