Sutan Tantang KPK Buktikan Dirinya Ikut Korupsi

Written By Catatan Humla on Jumat, 25 November 2011 | 15.58

Jum'at, 25 November 2011 | 14:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menantang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan keterlibatannya dalam proyek solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2009 lalu. Ia mengklaim terbongkarnya kasus itu justru atas peranannya.

"Silahkan saja kalau KPK memang punya bukti. Justru saya yang membongkar kasus ini," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jumat 25 November 2011.

Sutan diduga terlibat dalam permainan proyek bernilai Rp Rp 526 miliar itu. Ihwal keterlibatan Sutan diungkapkan oleh Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya.

Saat perkara itu terjadi, Sutan adalah anggota Komisi Energi DPR. Ia juga dikenal sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Sofyan mengatakan bahwa Sutan menitipkan perusahaan tidak langsung ke kliennya yang menjadi panitia tender, tapi melalui bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacobus Purwono.

Perusahaan yang dititipkan adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering untuk paket Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk paket Sumatera Barat.

Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, jelas-jelas Ridwan menyebutkan keterlibatan Sutan dan beberapa anggota DPR lainnya. Dokumen itu menyebutkan keterangan Ridwan bahwa PT Paesa adalah perusahaan Sutan.

Ia membantah semua tudingan itu. Menurutnya, ia memang membantu dua orang pengusaha yang perusahaannya ikut dalam tender yang dibawa oleh asistennya, Irianto. Namun, ia enggan menghadirkan Irianto untuk menjelaskan siapa dua pengusaha itu. "Saya lupa namanya, Irianto sedang naik haji," kata Sutan.

Ia mengatakan, dirinya tak pernah menitipkan perusahaan-perusahaan itu. Keterlibatannya dalam proyek itu, lanjutnya hanya membantu rekan asistennya karena diperlakukan tidak adil. "Mereka datang ke saya dan bilang dicurangi karena didiskualifikasi tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Karena itulah, dia lantas mempertemukan dua orang itu dengan Jacobus Purwono dan dua orang panitia tender. Dalam pertemuan itu, kedua panitia tender ngotot bahwa proses tender sudah benar. "Dan dua orang pengusaha itu juga ngotot mereka benar," ujarnya.

Akhirnya kedua pihak sepakat untuk menjadikan perusahaan kedua pengusaha itu sebagai sub-kontraktor pada proyek itu. "Tapi akhirnya mereka bilang panitia tender ingkar janji dan mereka mengadukan ke KPK," jelas anggota DPR asal Sumatera Utara ini.

Ia juga mengaku tak mendapat apa-apa dari bantuannya ini. "Insya Allah saya tidak pernah dapat apa-apa," ujarnya. Sutan mengaku selama ini memang sering membantu orang terkait proyek-proyek di kementrian. "Banyak yang saya bantu, tapi silahkan tanya apa ada yang kasih apa-apa ke saya," tandasnya.

Bantuan yang diberikan juga dinilai tak melanggar bantuan hukum. Mengenai tindakannya yang pernah menahan dua orang ini untuk mengadukan ke KPK, dia punya alasan. "Itu kan bagian dari pengawasan juga," jelasnya.

Sutan tak gentar jika KPK akan memanggil dirinya untuk diperiksa. "Saya siap diperiksa, sebagai warga negara yang baik tentu saya siap," ujarnya.

FEBRIYAN


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar