Terdakwa Kasus SHS Seret Keponakan Menteri

Written By Catatan Humla on Kamis, 24 November 2011 | 19.52

foto
Ridwan Sanjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Kamis, 24 November 2011 | 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan solar home system, Ridwan Sanjaya, menyebut nama Andri yang meminta agar dirinya memenangkan perusahaan miliknya sebagai kontraktor proyek di salah satu provinsi. "Iya, katanya begitu. Tapi provinsi mana (yang ditunjuk), saya lupa," kata Sofyan Kasim, kuasa hukum dari Ridwan Sanjaya, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 24 November 2011.
Sofyan mengaku tak mengetahui detail proses masuknya Andri ke dalam proyek senilai Rp 526 miliar itu. "Saya hanya tahunya dia (Andri) suka datang, marah-marah ke kantor (ESDM). Yang ditemui Pak Ridwan dan Panitia (Pengadaan). Makanya Pak Ridwan dan Panitia tertekan semua."
Ridwan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan SHS. Andri, menurut Sofyan, merupakan kemenakan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Proyek pengadaan solar home system diadakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2009.
Jaksa penuntut umum KMS Roni dalam dakwaannya menyebut DPR "bermain mata" dengan Ridwan yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen. Ridwan pada Mei 2009 kemudian menyampaikan arahan kepada Panitia Pengadaan agar memenangkan sejumlah perusahaan titipan DPR, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Selain Andri, Sofyan berupaya menyeret nama tokoh lain, yakni Sutan Bhatoegana, Gories Mere, dan Wisnu Subroto. Saat perkara terjadi, Sutan yang politikus Partai Demokrat adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Gories Mere adalah Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional.
Sofyan sempat mengaku lupa saat ditanya siapa pejabat Kejaksaan yang menitipkan perusahaan di proyek ini. Namun ia kemudian menyebut nama Wisnu Subroto, bekas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. "Iya, Wisnu yang dari Kejaksaan," ucapnya.
Ridwan Sanjaya diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan karena terlibat kasus ini. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ridwan bersama Jacob Purwono mengarahkan Panitia Pengadaan barang untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknik dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan SHS. Sampai berita ini diturunkan, Tempo.co belum mengkonfirmasi orang-orang yang disebut oleh terdakwa tersebut.
ISMA SAVITRI
View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar