Terpidana Ipad Siapkan Jurus Pamungkas

Written By Catatan Humla on Selasa, 29 November 2011 | 10.19

Selasa, 29 November 2011 | 06:36 WIB

TEMPO.CO, Jakarta-

Terpidana kasus Ipad, Charlie Mangapul Sianipar, telah menyiapkan saksi terakhir untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.”Kami sudah menunjuk saksi ahli seorang pakar hukum pidana,” kata Charlie kepada Tempo Senin malam, 28 November 2011. Sidang pengajuan saksi terakhir dari Charlie ini akan digelar tanggal 5 Desember mendatang.

Charlie, 46 tahun, enggan menyebut nama pakar hukum pidana itu. Ia mengatakan kerahasiaan ini perlu agar tim jaksa penuntut hukum tidak keburu menyiapkan langkah menghadapi mereka. Cara ini dibutuhkan agar jaksa terus menghadapi kejutan dari pembelaan tim Charlie. “Kami ingin membuktikan bahwa ada upaya kriminalisasi di kasus ini,” kata pria berkumis lebat ini.

Charlie ditangkap di toko komputer miliknya di Mal Ambasador pada 2 November lalu. Ia ditangkap oleh belasan polisi yang menyamar menjadi pembeli Ipad. Polisi yang menangkapnya beralasan Charlie tak memiliki buku petunjuk berbahasa Indonesia untuk Ipad yang ia jual. Ketiadaan buku ini, menurut polisi, adalah pelanggaran hukum.

Tuduhan ini kemudian berbalik menyerang polisi. Pada agenda persidangan September lalu, polisi yang memberikan kesaksian dibuat terperangah saat Charlie menunjukkan buku petunjuk berbahasa Indonesia yang ada di dalam Ipad. Ternyata polisi yang menangkap para penjual Ipad selama ini tak mengetahui di dalam Ipad sudah ada buku petunjuk sendiri.

Mustafa Silalahi


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar