Seorang tentara Thailand mengikuti Pemilu Thailand. AP/Wason Wanichakorn
Kamis, 24 November 2011 | 13:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menganggap anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia belum layak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Aparatur keamanan dan ketertiban negara ini masih diragukan bisa berpolitik sekaligus tetap menjaga keutuhan internal lembaganya.
Apalagi jika melihat tingkat kedewasaan berpolitik para politikus sekarang ini yang masih rendah. “Saya harap dalam rancangan undang-undang pemilu saat ini tak memberikan ruang bagi TNI dan Polri,” ujar Al Araf, Direktur Program Imparsial (the Indonesian Human Rights Monitor), dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis, 24 November 2011.
Ia menyebut sejumlah alasan di balik penolakannya atas keterlibatan anggota TNI dan Polri itu. Dia menunjuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang belum direformasi. Di sisi lain, hasil kajian Imparsial menemukan bukti keterlibatan TNI-Polri yang kerap memanfaatkan fasilitasnya untuk kepentingan calon tertentu pada pemilihan umum sebelumnya. “Ini terjadi pada pondok pesantren di Jawa Barat serta di kantor Kepolisian Banyumas, Jawa Tengah,” kata Al Araf.
Kondisi ini dinilai berdampak pada situasi politik dan keamanan. Selain itu, merugikan rakyat sebagai pemegang hak demokrasi.
Selain mengkritisi hak pilih TNI dan Polri dalam pemilu, Imparsial juga meminta agar DPR tak memasukkan peran TNI dan Polri yang diperbantukan dalam pemilihan umum. Menurut Al Araf, peran TNI dan Polri dalam pengamanan pemilihan umum diatur dalam undang-undang tersendiri sesuai kewenangannya.
EDI FAISOL
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar