HARLES SILITONGA
WASPADA ONLINE
MEDAN – Pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu masih menuai kritik dari sejumlah komisioner-komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah. sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai mengekang posisi KPU.
Kritikan terhadap UU 15 Tahun 2011 juga diungkapkan Komisoner KPU Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut), Turunon Gulo. Kepada Waspada Online hari ini, Turunan mengaku tidak setuju dengan keberadaan UU 15 Tahun 2011 karena sejumlah pasal krusial mengekang keberdaaan KPU sendiri, khususnya di daerah.
Dikatakannya, salah satu pasal yang krusial adalah soal rekrutmen komisioner KPU di daerah yang memperbolehkan adanya calon dari partai politik yang tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu dan hanya berhenti sementara sesuai pasal 11 huruf i. Dibanding UU Penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2007, anggota partai politik yang mencalonkan diri menjadi komisioner KPU harus sudah berhenti dari keanggotaan partai politik secara parmanen 5 tahun sebelumnya. “Saya sangat tidak setuju dengan pasal ini karena bagiamanlah KPU bisa mandiri bila anggota KPU ada dari partai politik. KPU akan gampang dipengaruhi,” ujarnya.
Turunan juga tidak setuju dengan rekrutmen Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai pasal 109 Ayat 4 UU No 15 Tahun 2011 yang terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Badan Pengawas Pemilu, satu orang utusan setiap parpol di DPR, satu orang unsur pemerintah, dan empat atau lima tokoh masyarakat.
Padahal seperti sebelumnya, dewan kehormatan yang terdiri darianggota KPU dan dari unsur independen seperti akademisi dan masyarakat sudah sangat baik dibanding yang sekarang yang juga memasukkan unsur partai politik.
Dikatakan juga, bila ada kekhawatiran KPU tidak independen dalam hal ini, sebaiknya unsur-unsur dewannya yang harus dirubah. Misalnya dengan mengurangi unsur KPU di dalam dewan kehormatan, namun tetap tidak memasukkan unsur partai politik.
Berkaitan dengan ini, pihaknya bersama sejumlah komisioner KPU secara pribadi bersama LSM CERTO telah melayangkan gugatan uji materi ke Makhamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 15 Tahun 2011.
Diakuinya, gugatan tersebut dilakukan secara pribadi Turunan Gulo sebagai masyarakat walaupun saat ini dia sebagai Komisioner KPUD Sumut. “Ada teman dari KPU Bandung yang juga turut melakukan gugatan uji materi bersama CETRO cs,” ujarnya. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke MK dan tinggal menunggu sidang MK.
Sedangkan Ketua KPU Medan, Evi Novita Ginting, enggan menanggapi UU Nomor 15 Tahun 2011. “TIdak ada hak saya menanggapi itu,” ujarnya singkat kepada Waspada Online, hari ini.
(dat03/wol)
WARTA KARTUN HARI INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar