Sistoyo. TEMPO/Seto Wardhana
Jum'at, 25 November 2011 | 18:28 WIBTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo. Pencopotan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim pengawasan Kejaksaan Agung terkait kasus suap Jaksa Sistoyo. "Ia terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat, 25 November 2011.
Noor menyatakan, keputusan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong ini berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung. Kajari Cibinong dinyatakan melanggar pasal 3 butir 6, 15, 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Jadi diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural," katanya.
Kajari Cibinong, menurut Noor, baru dibebaskan jabatan strukturalnya, sedangkan penempatannya masih menunggu keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pencopotan jabatan Suripto itu, kata Noor, belum terkait kasus suap Jaksa Sistoyo. Pihak kejaksaan, kata dia, juga belum mengetahui hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau memang dari penyidikan KPK ada ke sana, ya silahkan saja," katanya.
Sebelumnya, petugas KPK menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Cibinong bernama Sistoyo, Senin, 21 November. Ia tertangkap tangan di pelataran parkir kantornya saat menerima duit Rp 100 juta dari pengusaha berinisial AB yang terbelit kasus pidana. Penangkapan Sistoyo dilakukan oleh empat anggota tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyerahan sejumlah uang diduga sebagai kompensasi meringankan tuntutan. Pemeriksaan Sistoyo berlangsung di gedung KPK bersama dua orang lainnya, yang diduga pengusaha pemberi uang.
Sistoyo adalah Kepala Sub-Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cibinong. Dari tangan Sistoyo, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 100 juta dalam amplop putih yang baru saja ia terima dari AB. Kemungkinan terkaitnya pihak lain dimunculkan dalam penemuan KPK, total suap mencapai Rp 2,5 miliar. Atas kecurigaan ini, Jamwas mengutus tim pengawasan Kejagung senin lalu untuk mengevaluasi Kejari Cibinong.
FRANSISCO ROSARIANS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar