Wafid Bantah Punya 'Deal' Soal Wisma Atlet dengan DGI

Written By Catatan Humla on Selasa, 06 Desember 2011 | 09.35

Selasa, 06 Desember 2011 | 01:22 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wafid Muharam, eks Sekretaris Menpora yang kini menjadi terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games,  membantah keterlibatannya dalam pengaturan tender pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang yang akhirnya dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah.

"Dalam hal ini, tidak ada niat dari saya untuk membantu PT Duta Graha Indah," kata Wafid dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam, 5 Desember 2011.

Menurut dia, anggapan bahwa ada upaya dari dirinya untuk membantu Duta Graha Indah dalam memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet adalah tidak benar. Pada saat Duta Graha Indah meminta untuk diikutsertakan dalam proyek Wisma Atlet, Wafid meminta Duta Graha Indah untuk menghubungi Pemerintah Daerah Sumatera Selatan karena pelaksanaan proyek itu diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Pembangunan Wisma Atlet adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Sumatera Selatan,” ujar Wafid. Selain itu, ucap Wafid, dia juga tidak memantau pemenang lelang proyek Wisma Atlet di Pemerintah Daerah Sumatera Selatan. “Yang kami pantau adalah pembangunan wismanya.”

Mengenai komitmen fee sebesar 2 persen yang diberikan Duta Graha Indah diakui Wafid baru diketahuinya setelah dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan membaca berita di media massa. “Demi Allah, tidak ada komitmen apa pun yang diberikan mereka (Duta Graha Indah) kepada saya. Saya tidak paham dengan angka itu,” katanya.

Meski begitu, Wafid tak membantah jika Kementerian Pemuda dan Olahraga membutuhkan dana untuk membayar honor panitia Sea Games. Wafid pun menyampaikan kepada Paul Nelwan untuk meminjam dana guna memenuhi kebutuhan honor itu. Kemudian, Paul menyarankan agar Wafid meminjam dana kepada Mindo Rosalina Manulang.

“Tanpa konfirmasi, Rosa datang bawa dana pinjaman dalam bentuk cek senilai Rp 3,2 miliar untuk honor panitia Sea Games yang belum dibayar, antisipasi kongres PSSI, dan hutang-hutang,” ujar Wafid. Menurutnya, cek itu diserahkan kepada Poniran untuk disimpan dan tak ada maksud lain dari penyerahan cek itu kepada Poniran.

Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, meminta Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan agar menyatakan Wafid tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta agar Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Erman.

Selain itu, dia juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa benar Wafid telah menerima cek mundur 3 lembar dari BCA dan Bank Mega dari Mindo Rosalina Manulang sebesar Rp 3,2 miliar. “Tapi pemberian cek itu dalam rangka pinjaman dana talangan untuk kegiatan Kemenpora,” ucap Erman.

PRIHANDOKO


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar